You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Lakitan Utara
Nagari Lakitan Utara

Kec. Lengayang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang, di Sistem Informasi Nagari Lakitan Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan SIAP MEMBERI PELAYANAN YANG TERBAIK

Sejarah Nagari

admin 26 Agustus 2016 Dibaca 217 Kali

SEJARAH NAGARI LAKITAN UTARA

Melalui musyawarah seluruh unsur dan lembaga yang ada di Nagari Lakitan di bawah kepemimpinan pejabat Wali Nagari Lakitan Darwis, SH pada tanggal 14 Februari 2008 menghasilkan kesepakatan tentang pemekaran Nagari Lakitan dengan terbentuknya panitia pemekaran Nagari Lakitan.

Panitia pemekaran menyampaikan hasil kerjanya kepada Dewan Perwakilan Nagari Lakitan (DPN) dan Dewan Perwakilan Nagari menyetujui melalui sidang paripurna Lakitan dimekarkan menjadi lima (5) Nagari yaitu: Lakitan Utara, Lakitan, Lakitan Selatan, Lakitan Tengah dan Lakitan Timur, dari kepengurusan Dewan Perwakilan Nagari Lakitan diajukan oleh Pejabat Wali Nagari Lakitan kepada Bupati Pesisir Selatan.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 20 tahun 2009 tentang pembentukan Pemerintahan Nagari Lakitan Utara, dengan ditetapkannya Nagari Lakitan Utara sebagai sebuah Pemerintahan Nagari dan diiringi dengan pelantikan Pejabat Sementara Wali Nagari Lakitan Utara pada tanggal 29 September 2009 yakni saudara Aflizen, S.Sos DT. Panduko Nan Mulia, dan hal ini adalah perwujudan dari proses kerja sama seluruh unsur dan lembaga-lembaga yang ada di Nagari Lakitan dengan difasilitasi oleh pejabat Wali Nagari Lakitan, dukungan moral maupun dari sisi anggaran kebutuhan terwujudnya kebutuhan Pemerintahan Nagari Lakitan Utara yang definitive.

Dalam menjalankan roda pemerintahan pejabat sementara Wali Nagari Lakitan Utara Aflizen, S.Sos. Panduko Nan Mulia sebagai pimpinan dan pemegang amanah telah berupaya dengan semaksimal mungkin untuk melaksanakan pembentukan kelembagaan Pemerintahan Nagari yakni Badan Musyawarah Nagari (BAMUS) serta pemilihan Wali Nagari Lakitan Utara yang defenitive. Diawali dengan musyawarah pada tanggal 26 september 2009 yang menghasilkan terbentuknya panitia pemilihan BAMUS Nagari Lakitan Utara yang diketuai oleh Yuslimardan,A.Md, panitia pemilihan BAMUS Nagari Lakitan Utara setelah melalui tahapan-tahapan musyawarah di empat Kampung yang ada untuk mendapatkan utusan-utusan dari masing-masing Kampung yang akan ikut bermusyawarah dan dipilih melalui musyawarah di tingkat Nagari. Pada tanggal 11 November 2009 musyawarah pemilihan BAMUS Nagari Lakitan Utara dapat dilaksanakan dengan menghasilkan Sembilan anggota BAMUS sesuai dengan aturan kuota untuk Nagari Lakitan Utara.

Dengan telah terbentuknya BAMUS Nagari Lakitan Utara, Pejabat Sementara Wali Nagari beserta BAMUS dan seluruh unsur serta lembaga-lembaga yang ada juga telah sukses melaksanakan pemilihan Wali Nagari Lakitan Utara yang definitive 3 Januari 2010 yang menghasilkan terpilihnya Yuslimardan,A.Md sebagai Wali Nagari Lakitan Utara yang pelantikan dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2010.

Pada tanggal 5 Maret 2013 tentang surat Pengunduran diri Wali Nagari Yuslimardan, Amd maka wali Nagari di pimpin Oleh Wali Nagari PJs yaitu Aplizen,S.Sos yang dilantik pada tanggal 1 April 2013.

Pada tanggal 19 Oktober 2013 diadakan pemilihan wali Nagari yang defenitif, maka terpilihlah Aprizal sebagai Wali Nagari Lakitan Utara dan pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2013 di kantor Camat Lengayang. Wali Nagari Aprizal menjalani masa jabatan beliau selama 6 tahun, hingga 25 Desember 2020, dengan berakhirnya masa jabatan wali terpilih kemudian dilanjutkan oleh Pejabat Sementara petugas dari Kantor Camat Lengayang, bernama Syafrizal, S.Sos., M.A, dan dilantik di Kantor Camat Kec. Lengayang pada tanggal 11 Januari 2021. Namun, demikian jabatan Syafrizal selaku Pejabat Wali Nagari Lakitan Utara tidak lama, dikarenakan pemindahan tugas dari Sekretaris Camat di Kantor Camat Lengayang, kemudian dipindahkan ke Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan.  

Pada 25 Januari 2021 kemudian dilantik Pejabat Wali Nagari baru atas nama Samin, SH yang menjabat sebagai Pejabat Wali Nagari Lakitan Utara selama 1,5 Tahun di Nagri Lakitan Utara,  sampai terlaksananya Pemilihan Wali Nagari di Lakitan Utara, hingga berakhir masa jabatannya sebagai Pejabat Wali Nagari Lakitan Utara pada 25 Juni 2021. Kemudian roda Pemerintahan kembali dilanjutkan oleh Wali Nagari terpilih APRIZAL, DT Bagindo Kayo yang dilantik di Painan pada tanggal 22 Juli 2021. Wali Nagari incumbent dengan tambahan gelar baru dari kelompok adat sebagai datuak suku Melayu, yang akan menjalankan tugasnya sebagai wali nagari selama 6 tahun terhitung dari periode 2021-2027.

Dalam menjalankan roda Pemerintahan Nagari tetap mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku disamping tidak mengabaikan peran adat dan syari’ah serta peran dari lima unsur yang ada ditengah masyarakat sebagai peranan penting dalam implementasi musyawarah untuk mufakat dalam rangka perwujudan kepentingan masyarakat.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image