You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Lakitan Utara
Nagari Lakitan Utara

Kec. Lengayang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang, di Sistem Informasi Nagari Lakitan Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan SIAP MEMBERI PELAYANAN YANG TERBAIK

Tugas dan Fungsi PPID

admin 28 Agustus 2021 Dibaca 129 Kali

 

TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

NAGARI LAKITAN UTARA KECAMATAN LENGAYANG

  1. ATASAN PPID

Tugas:

Memberikan arahan dan pembinaan atas  pengelolaan  informasi dan  dokumentasi  publik  di  lingkungan Pemerintah Nagari Lakitan Utara

Fungsi :

Pembina  dan  pengarah  atas  berbagai  persoalan  yang  terkait  dengan  pelaksanaan  pelayanan  informasi publik di lingkungan Pemerintah Pemerintah Nagari Lakitan Utara Pemberian   pertimbangan   atas   informasi   yang   dikecualikan,   pertimbangan   atas   keberatan,   dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah nagari Lakitan Utara

  1. PPID

Tugas:

  1. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  2. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
  3. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Fungsi :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  1. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  2. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Utama
  3. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  1. SEKRETARIAT

Tugas :

  1. Melaksanakan perencanaan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi.
  2. Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi.
  3. Melaksanakan administrasi dalam rangka penyediaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
  4. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan informasi. Melaksanakan pelayanan informasi dan dokumentasi.
  5. Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik.
  7. Menyimpan dan memelihara dokumentasi dan informasi publik.

 

  1. BIDANG PELAYANAN DAN DOKUMENTASI INFORMASI

Tugas :

  1. Membantu PPID dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi.
  2. Membantu PPID dalam pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku dengan cepat, tepat dan sederhana.

 

  1. BIDANG PENGELOLAAN DATA DAN KLASIFIKASI INFORMASI

Tugas :

  1. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi
  2. Melaksanakan pengembangan Sistem Informasi
  3. Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan informasi
  4. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi
  5. Melaksanakan identifikasi data dan informasi
  6. Melaksanakan klasifikasi data dan informasi