Profil Singkat Organisasi PPID Nagari Lakitan Utara
Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Nagari Lakitan Utara yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID Nagari Lakitan Utara yang dibentuk sejak tahun 2021, berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui Surat Keputusan Wali Nagari nomor 35 Tahun 2021 telah menetapkan keputusan Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.
Sesuai Keputusan SK No. 35 Tahun 2021 ditetapkan :
- Wali Nagari Lakitan Utara sebagai Atasan PPID Nagari Lakitan Utara,
- Sekretaris Utama sebagai Atasan PPID Nagari Lakitan Utara,
- Kaur TU dan Umum, sebagai Pengelola Bidang Pelayanan Dokumentasi dan Informasi PPID Nagari Lakitan Utara,
- Kasi Pemerintahan, sebagai Pengelola Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi PPID Nagari Lakitan Utara,
- Kasi Kespel, sebagai Pengelola Bidang Fasilitas Sengketa Informasi
Pemberian layanan informasi publik PPID di lingkungan Nagari Lakitan Utara dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari Lakitan Utara nomor 35 Tahun 2021. PPID Nagari Lakitan Utara dan Perangkat PPID Nagari Lakaitan Utara bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Nagari Lakitan Utara.